Pastikan anda atau usaha anda sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jika belum, anda bisa mendaftar melalui OSS terlebih dahulu di www.oss.go.id
Pastikan juga anda atau usaha anda sudah memiliki produk yang akan disertifikasi halal. Jika usaha anda merupakan sebuah perusahaan, maka anda harus memiliki Penyelia Halal. Jika anda belum mengetahui apa itu Penyelia Halal, silahkan cek disini
Apabila semua dokumen anda sudah lengkap dan terpenuhi, silahkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi/website PTSP SiHalal https://ptsp.halal.go.id
Silahkan melakukan pendaftaran melalui https://ptsp.halal.go.id, lalu pilih create an account yang berada di bawah tombol LOGIN . Jika anda sudah pernah mendaftar sebelumnya, silahkan langsung memasukkan username dan password, lalu klik LOGIN.
Pada saat membuat akun, pilih tipe user Pelaku Usaha. Setelah itu masukkan nama, alamat email dan password yang anda dapat ingat. Setelah berhasil melakukan pendaftaran, anda akan mendapatkan email untuk verifikasi. Untuk itu email yang anda gunakan harus benar.
Setelah anda melakukan verifikasi email, silahkan masuk ke halaman utama aplikasi SiHalal menggunakan email dan password yang anda daftarkan tadi. Lalu siapkan dokumen anda. Berikut ini adalah daftar dokument yang perlu anda siapkan:
1
Profil anda / Perusahaan anda
2
Data Penanggung Jawab
3
Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya
4
Data Pabrik
5
Outlet
6
Penyelia Halal
Proses sertifikasi halal di LPH Wildanun Mukhalladun memerlukan dua puluh satu (21) hari kerja, dengan proses sertifikasi sebagai berikut.
Pemilik Usaha melakukan pendaftaran melalui PTSP Halal (https://ptsp.halal.go.id) dan melengkapi persyaratan serta memasukkan produk/layanan yang akan didaftarkan.
BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan dan produk/layanan yang diajukan pemilik usaha. Jika sesuai akan dikirim ke LPH Wildanun Mukhalladun
LPH Wildanun Mukhalladun akan menginput biaya pemeriksaan terhadap produk/layanan yang diajukan oleh Pemilik usaha untuk diterbitkan invoice oleh BPJPH. Biaya terdiri dari Biaya Pemeriksaan, Biaya Pengujian, Biaya Akomodasi
Pemilik Usaha akan melakukan Pembayaran atas Invoice yang telah diterbitkan oleh BPJPH.
BPJPH akan memeriksa pembayaran yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, jika sesuai BPJPH akan menerbitkan STTD (surat tanda terima pendaftaran), dan prosesnya dikirim ke LPH Wildanun Mukhalladun.
LPH Wildanun Mukhalladun melakukan Pemeriksaan dan/atau Menguji Kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) memberikan fatwa kehalalan Produk yang diusulkan oleh Pemilik Usaha.
BPJPH menerbitkan sertifikat Halal, dan Pemilik Usaha dapat mengunduhnya melalui aplikasi SiHalal (https://ptsp.halal.go.id).