Assalmualaikum SobatHalal, dikesempatan ini kita membahas mengenai tarif layanan Sertifikasi Halal BPJPH. Sebagai negara dengan penduduk meyoritas muslim, Indonesia memiliki penjamin kehalalan produk yang tersebar. Dalam hal ini MUI dan BPJPH mengeluarkan sertifikat halal sebagai penjamin kehalalan produk di Indonesia. Aturan ini juga tertuang dalam PP No. 39 Tahun 2021. Melalui pasal tersebut mengeluarkan tentang produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal
Untuk itu, setiap pelaku usaha yang ingin menyebarluaskan produknya tentu harus memiliki sertifikat halal. Tentu saja terlintas pertanyaan mengenai berapakah tarif dari sertifikasi halal BPJPH? Berikut pembahasan tentang tarif layanan sertifikasi halal.
Berdasarkan keputusan kepala BPJPH Nomor 141 tahun 2021, untuk layanan sertifikasi halal BPJPH dikategorikan menjadi dua jenis
Partama adalah tarif layanan utama, pada layanan ini terdiri dari sertifikasi halal barang dan jasa, akreditasi lembaga pemeriksa halal (LPH), registrasi auditor halal, layanan pelatihan auditor dan penyelia halal, serta sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.
Kedua adalah tarif layanan penunjang, layanan penunjang terdiri dari penggunaan lahan ruangan, gedung, dan bangunan serta penggunaan semua peralatan.
Untuk biaya permohonan sertifikasi halal itu sendiri dapat diklasifikasi sesuai dengan besaran perusahaan yang melakukan permohonan sertifikasi halal. Berikut ini komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Jenis Produk).
Dari daftar biaya sertifikat halal yang sudah disebutkan di atas, terdapat biaya tambahan lain berupa biaya transportasi dan akomodasi bagi auditor halal yang akan melakukan pemeriksaan kehalalan produk pada pelaku usaha. Biaya tambahan ini dikhususkan untuk wilayah diluar dari kota Mataram.Besarnya biaya transportasi dan akomodasi mengikuti dari Standar Satuan Harga yang dikeluarkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.